- Back to Home »
- Tugas »
- TUGAS 4 Etika & Profesionalisme
Posted by : Unknown
Selasa, 03 Mei 2016
Aspek bisnis di bidang teknologi informasi terdiri dari Prosedur
Pengadaan, Kontrak Bisnis, dan Pakta Integritas.
1. PROSEDUR PENGADAAN
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja
dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
a. Perencanaan Tenaga Kerja.
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas
tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat
dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja.
Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis
terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job
Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu
untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
b. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber
internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru
dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan,
misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga
kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat
menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah
menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan
jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi
efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal
adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan
memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja
baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising,
yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih
berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah
membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang
dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah
untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
c. Seleksi
Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi
administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan
referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja,
yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive
Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem
gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan
kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
yang telah ditentukan.
d. Penempatan
Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang
yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job
specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga
kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat
kecelakaan kerja tinggi.
B. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang
dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi
penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia
barang dan jasa, yang antara lain:
a. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia
barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara
terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman
resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat
dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya
harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar dapat menciptakan
persaingan yang sehat.
b. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit
dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini
terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas.
Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi atau
mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan yang didesain khusus
atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan
pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini
mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang
memenuhi kualifikasi.
c. Pemilihan
Langsung
Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan
dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung.
Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai
dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Metoda pemilihan langsung,
yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan
sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari
penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi
baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman
resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. Pejabat/Panitia
Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran kemudian
membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan
harga dilakukan secara bersaing.
d. Penunjukan
Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman
Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa
dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
* Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan
keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau
harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
* Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan
serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
* Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan
maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
* Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang
hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak
paten tertentu,
* Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau
koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan
harga yang relatif stabil,
* Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat
dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu
penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
2. KONTRAK BISNIS
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu
kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian yangbentuknya
tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi
sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan
kontrak tersbut sebagai salah alat bukti. Kontrak di Indonesa diatur dalam
Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUHP Perdata) Buku III tentang Perikatan.
Perikatan dapat lahir dari perjanjiandan undang-undang. Perjanjian itu sendiri
meliputi perjanjian yan g bentuknyatertulis (kontrak) dan perjanjian lisan.
Dari uraian singkat tersebut terlihatbahwa kontrak dengan perikatan memiliki
kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.
3. PAKTA INTEGRITAS
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai
pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang
dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh
pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa
yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis
mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua
belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan
dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani
maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait
dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam
pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah
sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang
telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.
* Tujuan Pakta
Integritas
1. Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan
barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan
penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
2. Mendukung pihak penyedia pelayanan
dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan
dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk
mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya
dan meningkatkan daya saing.